BerandaSULTRABUTON SELATANDPRD Buton Selatan Desak Pembatalan Nota Tugas 3 Guru PPPK Batu Atas,...

DPRD Buton Selatan Desak Pembatalan Nota Tugas 3 Guru PPPK Batu Atas, Kadisdik: Tunggu Perintah Atasan

BUTON SELATAN, INFOBUSEL.COMĀ – Polemik perpindahan ketiga Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kecamatan Batu Atas yang dinilai mal adminstarsi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan mendesak pembatalan nota tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan secepatnya dilakukan.

Pernyataan itu dilayangkan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan, La Ode Hasruddin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Gedung DPRD Buton Selatan pada 21/9/2026. OPD terkait didesak secepatnya melakukan pencabutan/pembatalan nota tugas terkait perpindahan ketiga Guru berstatus PPPK tersebut dan mengembalikan para tenaga pendidik itu ke sekolah asal masing-masing.

“Pada prinsipnya rapat kita hari ini merekomendasikan SK atau nota tugas yang sudah dikeluarkan itu dicabut (nota tugas) ini,” ujarnya Senin (21/9/2026).

Hasruddin menuturkan apabila rekomendasi dari DPRD Buton Selatan tak diindahkan oleh OPD terkait maka pihaknya tak segan akan memanggil ulang Kepala OPD tersebut untuk dilakukan RDP kembali. Menurutnya, perpindahan wilayah tugas para Guru tersebut terindikasi terdapat penyalahgunaan jabatan.

“Mungkin kita akan maju pada rapat berikutnya, itu sudah berbicara penegakan disitu, bisa jadi ada indikasi penyalahgunaan jabatan,” turunya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan akan melaporkan tindakan tersebut kepada Inspektorat Buton Selatan agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap OPD yang bersangkutan. Sejauh jalannya proses RDP tersebut, dirinya tidak merasa puas dengan pendapat dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang cenderung menjurus kepembelaan terhadap tindakan tersebut.

Terlebih, para Guru PPPK yang dipindahkan itu akan terbebankan pada persoalan kebutuhan rumah tangga sebab harus membiayai dua dapur sekaligus, yakni kebutuhan untuk diri sendiri dan keluarga mereka yang ada di Pulau Batu Atas.

“Mau bicara retbusi lagi? berbicara kepuasan yang mana, tidak masuk akal itu, seolah-olah dia benarkan apa yang dia lakukan,” lanjut Hasruddin.

Ia menilai tindakan yang dilakukan OPD terkait dalam memindahan ketiga Guru tersebut keliru sebab tidak menyertakan sajian data konkrit perihal jumlah kebutuhan Guru untuk sekolah di Kabupaten Buton Selatan. Oleh sebab itu, Hasruddin mengatakan, DPRD tetap tegas memperjuangkan ketidak adilan yang dirasakan oleh para Guru tersebut hingga dikembalikan ke sekolah asal masing-masing.

“Ngawur ini orang, data salah, tapi semangat kami untuk memperjuangkan ketidakadilan ini sampai benar-benar yang bersangkutan dikembalikan,” tandasnya.

Menyikapi isu miring tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Bariu membantah tuduhan adanya penyelewangan jabatan dalam perpindahan tiga Guru berstatus PPPK asal Kecamatan Batu Atas. Namun, terkait desakan dari pihak legislatif itu pihaknya tengah mempertimbangkan terlebih menyangkut penataan Guru di Buton Selatan.

Bariu menegaskan tengah menunggu perintah dari pimpinan yakni Bupati Buton Selatan perihal pencabutan/pembatalan nota tugas terhadap tiga Guru PPPK tersebut. Lebih lanjut, Bariu mengungkapkan pada salah satu sekolah asal mereka terdapat dua Guru pengampu mata pelajaran yang sama (Guru Agama), yakni satu orang berstatus Guru magang sedangkan satu orang lagi berstatus ASN PPPK.

Sehingga dirinya lebih memilih memindahkan Guru yang berstatus PPPK itu untuk mengajar ke sekolah baru sebab dirasa tepat serta tidak mempengaruhi serfitikasi yang bersangkutan. Bariu menganggap pemindahan ketiga Guru PPPK tersebut sudah semestinya dan wajar terlebih sebelum dilantik ASN dimintai sumpah kesiapan ditempatkan pada wilayah mana pun.

“Dua orang Guru, satunya magang dan satunya ASN PPPK, cuma tidak enak kalau kita mutasikan yang Guru magang, tapi kalau PPPK masih bisa karena ada sertifikasinya dan bisa cair,” bebernya.

“Jadi sebenarnya ketika pemutasian itu terjadi karena kebutuhan, saya kira itu hal yang wajar-wajar saja toh, sebelum kita diangkat jadi Pegawai Negeri itu kan sebenarnya kita sudah angkat sumpah” tambahnya.

Nota tugas yang dikeluarkan oleh Kadisdik kepada ketiga Guru tersebut diperuntukan untuk mengisi kekosongan sementara selama empat bulan berjalan yang berlaku hingga 1 Desember 2026. Bariu juga telah memanggil Kepala SMP Negeri 2 Siompu Barat agar Guru yang dipindakan ke sekolah tersebut dapat diberikan jam mengajar sesuai kebutuhan agar dapat memenuhi syarat dalam pengajuan pencairan sertifikasi Guru bersangkutan.

“Tetap kita menunggu arahan dari atasan, kan ada atasan nanti kalau melapor (pak kadis disuruh cabut) ya menghadap ke Bupati, kita cabut,” tutupnya.

Diketahui Kecamatan Batu Atas menjadi satu-satunya wilayah yang cukup terisoler dari wilayah Ibu Kota Buton Selatan (Batauga) sehingga mencuatnya isu mutasi ketiga Guru yang berasal dari daerah tersebut menuai pro dan kontra. Oleh sebab itu, DPRD Buton Selatan berharap agar desakan terkait pencabutan nota tugas para Guru tersebut dapat dilaksanakan secepatnya sehingga tidak menimbulkan riak baru dikalangan khalayak ramai. (adm).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

berita populer

Recent Comments