Minggu, Maret 15, 2026
BerandaSULTRABUTON SELATANDugaan Pengelolaan Tertutup Dana PIP Mencuat di SDN 1 Kaimbulawa Buton Selatan

Dugaan Pengelolaan Tertutup Dana PIP Mencuat di SDN 1 Kaimbulawa Buton Selatan

BATAUGA, INFOBUSEL.COM – Dugaan pengelolaan tertutup dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 1 Kaimbulawa, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan. Sejumlah orangtua siswa mengaku baru mengetahui anak mereka tercatat sebagai penerima PIP sejak 2021, sementara buku rekening bantuan tersebut selama ini disimpan oleh pihak sekolah.

Fakta tersebut terungkap pada 17 Januari 2026, setelah orangtua menerima informasi bahwa rekening tabungan PIP anak mereka telah dicetak sejak empat tahun lalu, namun tidak pernah diserahkan kepada siswa maupun wali sebagai penerima manfaat resmi.

“Selama bertahun-tahun kami tidak tahu anak kami penerima PIP. Rekeningnya dibuat sejak 2021 dan disimpan di sekolah,” kata Ariani, perwakilan orangtua murid, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Buton Selatan, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan orangtua siswa, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai praktik tersebut mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diketahui dan dapat diakses langsung oleh penerima. Pada 2023, lanjut Ariani, dana PIP sebesar Rp150 ribu sempat diberikan kepada beberapa siswa, namun kemudian diminta kembali oleh pihak sekolah dengan alasan pembelian seragam, tanpa kejelasan data penerima dan mekanisme pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, sejumlah siswa yang tercatat sebagai penerima PIP bertahun-tahun dilaporkan tidak menerima bantuan secara rutin. Bahkan, terdapat siswa yang hanya menerima dana satu kali pada 2023, sementara saldo rekening yang seharusnya terakumulasi hingga Rp1,35 juta selama tiga tahun justru kosong.

“Dana PIP rutin masuk tiap tahun, tapi saat dicek saldo rekening sudah nol karena ditarik,” ungkap Ariani.

Kejanggalan lain terjadi pada penyaluran dana PIP tahun 2025 yang dilakukan secara mendadak dengan mendatangi rumah siswa. Dana sebesar Rp300 ribu diserahkan langsung, dan beberapa siswa diminta menandatangani bukti penerimaan meski tidak tercantum dalam daftar penerima. Orangtua juga menyebut nominal bantuan tidak diterima secara utuh.

Orangtua murid menduga penyaluran dana tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan resmi, sehingga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan pemerintah.

Menanggapi tudingan itu, Kepala SD Negeri 1 Kaimbulawa, La Budi, membantah adanya penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana PIP sejak 2021 hingga 2023 dilakukan berdasarkan kesepakatan lama antara pihak sekolah dan orangtua murid untuk membagi dana secara merata kepada seluruh siswa.

“Kesepakatan itu sudah ada sebelum saya menjabat. Kami hanya melanjutkan mekanisme yang telah berjalan,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak bank memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menandatangani buku tabungan dan slip penarikan, sehingga pengelolaan rekening PIP dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, mulai 2025 pihaknya telah mengimbau orangtua agar mengurus pencairan dana PIP secara mandiri.

Meski demikian, para orangtua mendesak adanya penelusuran dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan serta instansi pengawas terkait, guna memastikan penyaluran dana PIP berjalan sesuai ketentuan dan hak siswa sebagai penerima bantuan negara dapat dipulihkan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

berita populer

Recent Comments